2 Juni 2026 Cair Gaji ke-13, ASN dan Pensiunan

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Pusat) – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 2 Juni 2026. Kebijakan itu sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Kabar gembira untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI serta para pensiunan. ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), polisi, tentara dan pensiunan segera mendapatkan gaji ke-13.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026. Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5).

PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 tersebut melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra melalui keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (24/5).

Henra menjelaskan beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 2026 antara lain yaitu besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.

“Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar,” terang Henra.

Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

“Bagi pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir,” kata Henra.

Komponen Gaji Ke-13 2026 Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu: – Gaji pokok – Tunjangan keluarga – Tunjangan kebutuhan pokok – Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja Sementara bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Artinya, jumlah yang diterima setiap penerima bisa berbeda tergantung pangkat, golongan, dan jabatan masing-masing. (infovalid.news – id)

Rekomendasi Untuk Anda