Putusan MK Buka Wacana Pemakzulan Gibran, DPR Jadi Sorotan

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Pusat) –  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan wacana baru mengenai kemungkinan langkah politik melalui DPR, termasuk usulan pemakzulan.

Dalam putusannya (6/10), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK tetap menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Menurut pertimbangan MK, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Meski demikian, kuasa hukum pemohon Bambang Wijoyanto , menilai pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran dapat menjadi dasar untuk menempuh langkah hukum dan politik melalui jalur lain. Salah satu wacana yang muncul adalah mendorong DPR menggunakan mekanisme konstitusional yang tersedia, termasuk hak menyatakan pendapat yang dalam kondisi tertentu dapat berlanjut ke proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

“Itulah putusan yang paling substansial pertimbangan hukumnya,” kata Bambang kepada wartawan seusai persidangan (6/10). Bambang kemudian menyinggung ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Dia menyebut perbuatan tercela yang telah terbukti melalui proses di MK dapat membuka dasar untuk proses impeachment.

“Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti. Dengan terbuktinya perbuatan tercela, maka dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka,” ujarnya.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada apakah DPR atau pihak-pihak terkait benar-benar menempuh mekanisme konstitusional tersebut serta bagaimana lembaga negara menilai konsekuensi hukum dari putusan MK.

(infovalid.news – ian)

 

Rekomendasi Untuk Anda