Infovalid.news (DKI Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menerima permohonan uji materi (judicial review) yang meminta agar masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024–2029 diperpanjang selama dua tahun hingga tahun 2031.
Permohonan ini diajukan sebagai implikasi hukum dari kebijakan pemisahan atau penataan ulang jadwal serentak antara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan umum legislatif nasional ke depan. Para pemohon berargumentasi bahwa penyesuaian masa jabatan tersebut diperlukan untuk menjaga kesinambungan fungsi pengawasan legislatif daerah, menekan efisiensi anggaran penyelenggaraan pemilu, serta menyelaraskan siklus masa bakti lembaga perwakilan rakyat dengan agenda strategis pembangunan nasional. Di sisi lain, wacana perpanjangan masa jabatan ini memicu diskursus di kalangan pengamat hukum tata negara dan masyarakat sipil mengenai aspek konstitusionalitas serta dampaknya terhadap prinsip demokrasi berkala.
Mahkamah Konstitusi kini tengah mempelajari berkas permohonan tersebut untuk menggelar sidang lanjutan guna mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait sebelum menjatuhkan putusan hukum yang final dan mengikat.
(infovalid.news – es/ pa)


