Infovalid.news (KOTA TANGERANG) – Praktik pemotongan atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) atau yang lebih dikenal sebagai sunat perempuan, masih terus menjadi perhatian serius para pakar kesehatan dan aktivis hak asasi manusia.
Menurut Psikolog Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Tangerang Glori Telis Amanta, sunat perempuan dapat dipandang sebagai bentuk diskriminasi gender ketika praktik tersebut diberlakukan kepada perempuan karena jenis kelaminnya dan dilakukan tanpa kebutuhan medis. Terlebih, ketika tujuannya berkaitan dengan pengendalian tubuh, seksualitas, atau perilaku perempuan.
“Persoalannya bukan semata-mata karena “perempuan tidak boleh menjalankan tradisi”, tetapi karena terdapat ketimpangan dalam bagaimana tubuh perempuan diperlakukan. Karena, anak perempuan memiliki hak atas tubuhnya, kesehatan, keamanan, dan perkembangan yang sehat,” katanya.
Tak hanya itu, lanjutnya dari sisi kesehatan dan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa female genital mutilation/cutting atau FGM/C tidak memiliki manfaat kesehatan. Praktik ini dapat melibatkan pemotongan atau pelukaan genital perempuan untuk alasan nonmedis. Dampaknya sangat bergantung pada bentuk dan tingkat tindakan yang dilakukan, tetapi dapat mencakup nyeri hebat, perdarahan, infeksi, gangguan berkemih, masalah menstruasi, jaringan parut, masalah seksual, komplikasi persalinan, hingga risiko kematian pada kasus tertentu.
Sedangkan dari sisi psikologis, kita perlu memahami bahwa anak yang menjalani tindakan tersebut belum tentu memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan secara bermakna. Apalagi pengalaman yang melibatkan rasa sakit, ketakutan, pemaksaan, atau perasaan bahwa tubuhnya dilukai oleh orang-orang yang seharusnya melindunginya dapat menjadi pengalaman yang traumatis.
“Namun dari perspektif psikologi, saya juga tidak ingin mengatakan bahwa setiap perempuan yang pernah mengalami sunat perempuan pasti mengalami trauma atau gangguan psikologis. Respons setiap individu berbeda, ada yang tidak merasakan dampak psikologis yang jelas, tetapi ada pula yang mengalami dampak jangka panjang,” katanya. (Dini)
Ini yang Harus Pemerintah Lakukan
Menurut Glori, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan larangan terhadap medikalisasi sunat perempuan melalui Peraturan Menteri Kesehatan untuk memastikan tenaga medis tidak memfasilitasi praktik tersebut. Kendati demikian, tantangan di lapangan masih besar akibat kuatnya tekanan sosial dan mitos yang diwariskan secara turun-temurun.
Ia menjelaskan, langkah pertama agar sunat perempuan tidak terjadi adalah pencegahan dan lakukan pendekatan secara edukatif dan segera. Orang tua perlu mendapatkan informasi mengenai risiko kesehatan dan psikologis, serta alternatif untuk mempertahankan nilai budaya atau keagamaan tanpa melakukan tindakan yang melukai genital anak.
Selain itu, perkuat edukasi kepada orang tua dan masyarakat mengenai kesehatan reproduksi anak dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan tidak menghakimi. Tenaga kesehatan harus diberikan pemahaman dan pelatihan yang kuat, mengenai prinsip “do no harm”. Pentingnya keterlibatan tokoh agama, karena sebagian masyarakat mengaitkan praktik tersebut dengan keyakinan agama. (Dini)


