FSPMI Tegaskan Disharmonis Bukan Alasan Sah PHK, Negara Wajib Jamin Hak Bekerja

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Pusat) – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar seminar hukum ketenagakerjaan bertajuk “Disharmonis Ancaman Kaum Buruh” pada Selasa, 2 Desember 2025. Agenda ini bertujuan mempertegas prinsip bahwa ketidakharmonisan dalam hubungan kerja tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Seminar yang berlangsung di Jakarta ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Hakim Mahkamah Agung, Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, serta Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja. Kehadiran para pakar hukum dan pejabat pemerintah ini guna memberikan kepastian hukum terkait dinamika ketenagakerjaan saat ini.

FSPMI menilai penggunaan alasan “disharmonis” sebagai dasar PHK merupakan sebuah bentuk penyimpangan terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Berdasarkan konstitusi, tidak ada ruang bagi tindakan PHK yang tidak melalui proses hukum yang sah, apalagi hanya berdasarkan perasaan ketidakharmonisan antara pemberi kerja dan pekerja.

Ketua Umum SPEE, Abdul Bais, menyatakan bahwa kewajiban semua pihak, baik pengusaha maupun pemerintah, adalah mencegah terjadinya PHK sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Setelah mengikuti seminar ini, kami yakin dan benar bahwa disharmonisasi tidak bisa dijadikan alasan pemutusan kerja atau PHK. Bahkan dalam UU Cipta Kerja sekali pun, tidak ditemukan ketentuan yang membenarkan PHK dengan alasan tersebut,” ujar Abdul Bais saat diwawancarai awak media.

Dalam seminar tersebut disimpulkan bahwa negara wajib menjamin hak warga negara untuk bekerja. FSPMI secara tegas menyatakan akan terus mengawal agar alasan disharmonis tidak dijadikan alat untuk merampas hak-hak kaum buruh secara sepihak.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman baru bagi para pelaku industri dan penegak hukum agar lebih objektif dalam menangani sengketa hubungan industrial di masa mendatang.

(infovalid.news – Rochman Rosadi)

Rekomendasi Untuk Anda