Diteror DC, Nasabah Bank Mega Lapor Polda Metro

Praktik penagihan menggunakan ancaman dan teror kepada nasabah oleh debt collector masih kerap terjadi meski Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan aturan yang ketat. Kasus terbaru menimpa IM (40), warga Jakarta Barat.

IM diduga menjadi korban pengancaman oleh Debt Collector. Ancaman yang ia terima pun beragam. Salah satunya pelaku bakal mendatangi sekolah anaknya.

Atas kejadian itu, nasabah Bank Mega ini melalui kuasa hukumnya, Asri, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat di kepolisian STTLB/468/I/2026/ SPKT Polda Metro Jaya.

Ia melaporkan peneror dengan UU Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8) UU 1/2024 Juncto pasal 27 B dan atau pasal 65 juncto pasal 67.

Asri, kuasa hukum pelaporan dari kantor hukum justiceanakaji.com, mengungkapkan peristiwa dialami kliennya itu terjadi pada awal Januari 2026 yang menerima pesan whatsapp berisi ancaman dari seorang yang mengaku debt collector Bank Mega.

“Isi pesannya itu penagih mengaku telah mengantongi seluruh data kendaraan klien kami. Bahkan mereka akan mendatangi sekolah anak klien kami,” ungkap asri.

Asri menyebut Debt collector tersebut membuka data kliennya secara illegal dengan detail dan membeberkan satu persatu identitas orang tua, mertua, dan istri, termasuk mertua pelapor yang sudah meninggalpun turut disebutkan.

“Mereka juga membuka data aset klien kami pada Bank lain dan membuka seluruh data kendaraan milik klien kami,” ujarnya.

Tidak hanya itu, debt collector bank mega itu juga menagih dengan menyasar orang lain, bukan kepada IM langsung

Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan OJK dalam penagihan kredit seperti dikutip dari akun Instagram OJK ada 7 poin tata cara penagihan.

Yang pertama, tidak boleh menagih menggunakan pengancaman kekerasan dan tindakan yang mempermalukan konsumen, seperti contoh menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban kepada kontak telepon.

Selain itu, tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal dan tidak menagih kepada pihak selain konsumen. Tidak menagih terus menerus yang sifatnya mengganggu. Penagihan harus di domisili konsumen kecuali sudah ada perjanjian.

Pada poin terakhir penagihan hanya boleh dilakukan Senin-Sabtu di luar hari libur nasional itupun dibatasi waktunya jam 08-20.00 Waktu setempat.

Berkaitan intimidasi debt collector tehadap anak, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Seto Mulyadi menilai aksi intimidasi terhadap anak itu melanggar hukum.

Menurut Seto bahwa tindakan intimidasi atau istilah vigilantisme adalah perbuatan melanggar hukum setelah dilakukan atas respons negatif terhadap anak-anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa.

“Kita harus patuh terhadap hukum. Ketika sebagai individu warga masyarakat harus taat hukum. Melakukan intimidasi itu adalah pelanggaran hukum, apalagi kepada anak-anak,” ujar Seto.

Rekomendasi Untuk Anda