Diduga Tanah dokter diserobot Bank Indonesia, Dr.adjie : kesalahan utama ada Pada BPN

3 Min Read

 

Infovalid.news (Jakarta) – dr.Adji Suprajitno dikenal sebagai dokter senior yang pernah menjadi dokter pribadi Presiden RI ke-2, almarhum HM Soeharto, serta pernah menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Rumah Sakit Pertamina.

Merasa hak kepemilikan atas tanahnya yang diduga diserobot bank indonesia keluarganya terlanggar, dr. Adji untuk mencari keadilan, menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, khususnya dalam proses administrasi pertanahan.

“Ia menilai terdapat perbedaan data dan dasar hukum dalam penerbitan sertifikat tanah yang kini menjadi objek sengketa”, terang dr.adji

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,dalam proses persidangan sempat melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan dengan meninjau langsung lokasi yang disengketakan.Majelis hakim memeriksa batas lahan, bangunan yang berdiri, serta pihak yang menguasai tanah, disertai keterangan dari aparat setempat.

dr. Adji mengajukan gugatan yang nilainya ratusan miliar rupiah,tapi dia menegaskan perjuangannya bukan semata soal materi. Ia menyatakan tidak menuntut uang sewa atas pemanfaatan tanah selama ini.

“Saya hanya ingin hak keluarga kami diakui dan dihormati sesuai hukum,serta kesalahan yang utama terletak pada BPN yang menerbitkan seritifikat cacat yuridis,maka seharusnya BPN segera mengoreksi kesalahannya itu ,” tegas adji.

Namun, perjalanan hukum perkara ini tidak berjalan mulus. Berdasarkan riwayat putusan, dr. Adji sempat menggugat para pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 715/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Pada tingkat pertama, majelis hakim menolak gugatan tersebut seluruhnya.

Pada tingkat banding melalui perkara Nomor 108/PDT/2018/PT.DKI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO). Salah satu pertimbangan majelis hakim banding menyebutkan bahwa penggugat tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai letak, luas, serta batas-batas objek sengketa yang dikuasai para pemegang sertifikat.

Upaya hukum kasasi kemudian diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan perkara Nomor 3205 K/Pdt/2018. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak, sehingga putusan pengadilan tingkat banding tetap berlaku.

Kini, dr. Adji Suprajitno berharap keluhannya dapat didengar langsung oleh Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto. Ia menginginkan adanya transparansi dari para penegak hukum dan berharap agar perkara ini dapat duduk dengan jelas.

Bagi dr. Adji Suprajitno,kasus ini menjadi ujian personal dalam memperjuangkan hak yang diyakininya sah.

Sementara bagi publik, perkara ini mencerminkan kompleksitas sengketa pertanahan yang terjadi di indonesia,sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum yang hanya dapat ditegakkan melalui proses peradilan yang adil dan transparan.