Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Babak baru kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang suami terhadap istrinya sendiri kembali bergulir di Polres Metro Tangerang Kota. Korban berinisial S, didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Mapolres untuk mempertanyakan kejelasan laporan yang dinilai mandek sejak Oktober tahun lalu, Rabu (28/01/2026).
Laporan polisi yang dibuat pada 8 Oktober 2025 tersebut hingga kini belum membuahkan kepastian hukum bagi korban. Kedatangan S bersama tim kuasa hukumnya bertujuan untuk menagih janji penyelesaian perkara atas tindakan keji suaminya berinisial F, yang diduga tega menjual korban melalui aplikasi daring MiChat.
Namun, upaya untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus kembali menemui kendala. Saat hendak dikonfirmasi di ruangan, pihak penyidik yang menangani perkara ini diketahui tidak berada di tempat.
Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, SH., MH., menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses hukum yang berjalan. Menurutnya, hingga empat bulan berlalu, pihak keluarga belum mendapatkan informasi perkembangan yang berarti.
“Kami di sini mencari keadilan. Sejak tanggal 8 Oktober sudah melaporkan, tapi sampai sekarang tidak mendapatkan informasi apa pun. Ketika kami datang hari ini, penyidik menyampaikan sedang ada kegiatan di Polda,” ujar Abdul Hamim Jauzie di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Pihak korban merasa proses hukum berjalan sangat lambat dan berlarut-larut, padahal semua bukti dan keterangan tambahan telah diserahkan sejak lama kepada pihak kepolisian. Korban berharap polisi tidak menunda-nunda proses hukum atas kasus sensitif ini.
Keluarga korban juga meminta atensi khusus dari Kapolres Metro Tangerang Kota agar kasus ini segera masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut dan pelaku dapat segera diamankan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota terkait kendala yang menyebabkan laporan tersebut tertahan selama empat bulan.
(infovalid.news – Rochman Rosadi)


