Kuasa Hukum Wasit Liga Indonesia Bantah Keras Tuduhan Jual Istri dan KDRT

2 Min Read

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret seorang wasit Liga Indonesia berinisial F memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, F membantah tegas semua tuduhan yang dilayangkan oleh istrinya, S, dan menyebut hal tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.

Pihak terlapor melalui Yudistia Azis Tawakal Law Firm akhirnya angkat bicara guna menyikapi opini yang berkembang di media massa. Dalam keterangan pers yang digelar di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan keji sebagaimana yang dituduhkan, termasuk dugaan menjual istri melalui aplikasi daring.

Azis, selaku kuasa hukum F, menyayangkan sikap pihak pelapor yang terkesan menggiring opini publik secara prematur sebelum adanya hasil penyidikan resmi dari pihak kepolisian. Ia menilai pernyataan-pernyataan yang menyudutkan kliennya tidak tepat secara hukum.

“Ini manusia loh, butuh pembukti dan saksi. Menersangkakan seseorang ini kok percaya dirinya langsung minta segera lakukan penahanan. Menurut saya, statemen-statemen tersebut kurang tepat bagi seorang kuasa hukum karena proses hukum ini sangat berbahaya bagi nama baik seseorang jika tidak terbukti,” ujar Azis, S.H., Sabtu (31/01/2026).

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menekankan bahwa F sejauh ini sangat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap panggilan penyidik di Polres Metro Tangerang Kota. Langkah proaktif ini dilakukan guna membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas seluruh tuduhan yang dilaporkan sejak Oktober tahun lalu tersebut.

Pihak terlapor meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan tidak menghakimi kliennya secara sepihak berdasarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.

Hingga saat ini, kedua belah pihak masih menunggu hasil proses penyelidikan lebih lanjut dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna menentukan kelanjutan dari perkara rumah tangga tersebut.

(infovalid.news – Rochman Rosadi)