Berbekal Dokumen Tahun 1959 Mantan Dokter Pribadi Soeharto Tuntut Keadilan Atas Lahan LPPI Kemang

4 Min Read

Infovalid.News (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Mantan Dokter Pribadi soeharto dr. Adjie supajitno terus mencari keadilan atas tanahnya yang di diduga diserobot oleh bank Indonesia yang sekarang menjadi gedung lembaga pendidikan perbankan Indonesia (LPPI).

 

Kepada Infovalid.news dokter Adjie menjelaskan kronologis tanah yang dia yakini adalah miliknya berdasarkan dokumen yang dia miliki..

 

Seorang dokter spesialis penyakit dalam senior, dr. Adji Suprajitno, kini tengah berjuang di hari tuanya untuk menuntut keadilan atas tanah peninggalan orang tuanya di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan.

 

Dokter kelahiran Yogyakarta tahun 1951 ini bukan orang sembarangan di dunia medis; ia pernah menjabat sebagai dokter pribadi keluarga Presiden Soeharto dan juga mantan Direktur RSDPP pada masanya.

 

Berdasarkan dokumen yang ia temukan pada tahun 2014 di lemari tua milik almarhum ayahnya, Abdurahman Aluwi.

 

“tanah tersebut dibeli dari pemilik sebelumnya bernama H. Sainin Bin R.A. pada tahun 1959 dengan bukti Surat Segel jual beli dan girik nomor 248”, Jelasnya

 

Dr. Adjie Suprayitno sebagai ahli waris menunjukan lokasi tanahnya mendiang ayahnya kepada infovalid.news serta menjelaskan batas-batas tanah yang berlokasi di kemang yang kini didirikan gedung LPPI, serta beberapa rumah yang berdiri di atas tanah milik yang diyakini ayahnya.

 

dr. Adji menerangkan ia merasa janggal karena ayahnya meninggal dunia hanya selisih satu bulan setelah surat jual beli diterbitkan pada 1959, sehingga dinilai mustahil jika tanah tersebut telah dijual kembali oleh almarhum ayahnya dalam kurun waktu yang sangat singkat.

 

Kecurigaan dr. Adji muncul saat ia melakukan kroscek ke lokasi dan instansi terkait. Di atas lahan peninggalan ayahnya tersebut.

 

Upaya dr. Adji mencari kejelasan di tingkat kelurahan dan Badan Pertanahan (BPN) Jakarta Selatan menemui jalan buntu.

 

Ia merasa seolah-olah informasi mengenai pelepasan hak atas tanah tersebut ditutup-tupi oleh oknum pejabat. Ia pun menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 715/pdt.G/2017/PN.jkt.pst.

 

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim meskipun dr. Adji merasa telah memenuhi seluruh syarat legal standing dan pembuktian secara formil.

 

Perjuangan berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 108/PDT/2018/PT.DKI

 

Hasilnya, pengadilan membatalkan putusan tingkat pertama namun menjatuhkan amar putusan tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijk verklaard) dengan alasan batas-batas tanah dianggap tidak terurai secara rinci. Hal ini memicu kekecewaan dr. Adji yang merasa keadilan sulit diraih oleh rakyat kecil.

 

Kini, dr. Adji Suprajitno berharap keluhannya dapat didengar langsung oleh Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto. Ia menginginkan adanya transparansi dari para penegak hukum dan berharap agar perkara ini dapat duduk dengan jelas.

 

Baginya, ini bukan sekadar soal materi, melainkan memperjuangkan hak dan kehormatan almarhum ayahnya atas aset yang sah secara hukum.

 

“Saya berharap Badan Pertanahan (BPN) segera mengoreksi atas kesalahan yang dibuatnya dan kejadian yang saya alami menjadi perhatian publik, agar keadilan di negeri ini,apa yang terjadi pada saya hanya gambaran kecil dari perkara tanah yang lainnya”, harapnya.