Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Dari hasil pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap fakta baru dengan terus mendalami kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK mengungkap Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun, sebenarnya merupakan asisten rumah tangga Bupati Fadia Arafiq.
Sosok yang tercatat sebagai Direktur Utama perusahaan itu adalah Rul Bayatun, yang belakangan diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga pribadi Fadia.
Identitas tersebut terungkap setelah KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Asep Guntur Rahayu Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan Rul Bayatun diduga ditempatkan sebagai direktur perusahaan agar mudah dikendalikan dalam pengelolaan dan penarikan dana yang masuk ke PT RNB.
“Info terakhir yang kita dapat itu dia ART. ART-nya FAR (Fadia Arafiq), informasi yang kita dapat,” ujar Asep dalam keteranganya.
More Read
Asep juga mengatakan peran Rul Bayatun di perusahaan tersebut tidak terlalu sentral. Ia hanya menjalankan perintah untuk menarik uang dari rekening perusahaan sesuai instruksi Bupati Fadia Arafiq.
“Dari akun-akun yang dimiliki PT RNB, kami lihat penarikan tunai kapan dan di mana, lalu kami konfirmasi ke saksi. Sejauh ini disampaikan bahwa uang tersebut diberikan kepada FAR,” ujar Asep.
Berdasarkan penelusuran Tim Liputan Infovalid.news, Sabtu (7/3). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
More Read
Menurut Asep, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Rul Bayatun mengaku kerap menerima perintah langsung dari Fadia untuk mengambil uang dari rekening perusahaan. Penarikan uang tersebut dilakukan secara tunai sesuai dengan nominal yang diminta. Setelah dana diambil dari bank, uang tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Fadia.
Penyidik bahkan menemukan dokumentasi berupa foto yang menunjukkan momen ketika uang tunai tersebut diserahkan kepada Fadia atau kepada ajudannya.
Modus penarikan tunai ini dilakukan secara berulang dari rekening PT RNB. Meskipun hanya berstatus sebagai asisten rumah tangga, Rul Bayatun disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp2,3 miliar dari proyek yang dijalankan perusahaan tersebut. Uang itu diduga berasal dari keuntungan proyek outsourcing yang dimenangkan oleh PT RNB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (infovalid.news – id)


