Evaluasi LKPJ 2025, Dishub Kota Tangerang Fokus Tangani Kemacetan dan Tata Kelola Parkir

2 Min Read

Infovalid.News (Banten, Kota Tangerang) – Dinas Perhubungan Kota Tangerang memaparkan capaian kinerja tahun anggaran dua ribu dua puluh lima, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Empat DPRD Kota Tangerang.

Dalam laporan tersebut, Dishub menyoroti tiga topik utama, yakni peningkatan pelayanan angkutan umum, perlengkapan jalan berkeselamatan, serta intervensi di empat titik kemacetan.

Namun, di tengah klaim capaian tersebut, kondisi semrawut akibat parkir liar di sejumlah titik strategis seperti stasiun tangerang masih menjadi pekerjaan rumah yang dikeluhkan masyarakat. Berikut laporan selengkapnya.

Kepala Dinas perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, hadir langsung di gedung DPRD untuk mempertanggungjawabkan kinerja instansinya sepanjang tahun 2025.

Dishub mengklaim telah berhasil melakukan manajemen rekayasa lalu lintas di empat titik kemacetan utama, yakni di wilayah Cipondoh, Batuceper, serta dua titik di wilayah Kecamatan Tangerang.

Achmad Suhaely – Kadishub Kota Tangerang

“Tahun lalu kami menangani empat titik kemacetan yang tersebar di Cipondoh, Batuceper, dan dua titik di Tangerang. solusinya melalui manajemen rekayasa lalu lintas serta koordinasi dengan Dinas PUPR terkait intervensi fisik pada ruas jalan yang dibutuhkan.”

Meski manajemen rekayasa telah dipaparkan , fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Di kawasan Stasiun Tangerang misalnya, pemandangan semrawut akibat parkir liar masih terlihat nyata.

Bahu jalan yang seharusnya untuk alur lalu lintas, justru dipenuhi deretan kendaraan roda dua yang memicu penyempitan jalan. Terrkait hal ini, Dishub berdalih bahwa pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah kendali P-T T-N-G, namun koordinasi penindakan akan terus ditingkatkan.

Sebagai solusi, Dishub mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan fasilitas park and ride di terminal poris plawad yang dinilai lebih aman dan resmi. petugas mengancam akan melakukan tindakan tegas bersama kepolisian bagi kendaraan yang masih nekat parkir di area terlarang.

Evaluasi LKPJ ini diharapkan tidak hanya menjadi catatan di atas kertas, namun mampu memberikan solusi konkret terhadap kesemrawutan yang masih terjadi di titik-titik vital kota tangerang.

Dishub juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memanfaatkan fasilitas parkir resmi. Karena ketertiban umum hanya dapat terwujud dengan sinergi antara petugas dan pengguna jalan.

(Infovalid.news – Rochman Rosadi)