Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Tim Advokasi Untuk Demokrasi atau TAUD memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya selasa siang (28/4) tadi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus
Pemeriksaan dilakukan setelah adanya pelimpahan penanganan perkara dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Taud Gema Gita Persada menyebut informasi pelimpahan berkas telah diterima sejak dua pekan lalu pelimpahan dilakukan karena laporan model b dinilai serupa dengan laporan model a yang ditangani Polda Metro Jaya.
Taud menyayangkan keputusan tersebut mereka menilai kasus ini bukan tindak kriminal biasa diduga aksi ini melibatkan hingga 16 orang termasuk dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan status laporan model a yang disebut telah dilimpahkan ke Puspom TNI hingga kini belum ada kepastian apakah penyidikan masih berjalan atau telah dihentikan.
Pihaknya juga meminta polisi mencari tokoh intelektual termasuk tokoh sipil dalam peristiwa tersebut.
Gema Gita Persada Kuasa Hukum Taud mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel. Sementara itu Pengadilan Militer Jakarta menjadwalkan sidang perdana pada rabu mendatang.
”Ayo masyarakat kita terus mengawal proses hukum agar penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel. Pengadilan Militer Jakarta akan menjadwalkan sidang perdana pada rabu mendatang,” kata Gema Gita Persada Kuasa Hukum Taud.
Sidang akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa anggota militer aktif. Keempat terdiri dari 3 perwira dan 1 bintara yaitu Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL dan Serda ES.
Dalam berkas turut disertakan barang bukti empat terdakwa serta 8 saksi 5 dari militer dan 3 dari sipil. (infovalid.news – Nanda Nuri)


