Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Kota Tangerang, bersama Gabungan Asosiasi Jasa Konstruksi seperti GAPENSI, GAPEKNAS, dan AKSINDO, Menyatakan sikap keras terhadap proses lelang proyek di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga atau DISPORA.
Para pemborong mengendus adanya dugaan maladministrasi, standar ganda, hingga persyaratan yang tidak proporsional dalam lelang dua paket rehabilitasi GOR senilai miliaran rupiah.
Tak hanya mendorong audit oleh Inspektorat, Asosiasi juga meminta aparat Penegak Hukum turun tangan untuk memeriksa Legalitas Pemenang Tender.
Suasana hangat menyelimuti rilis resmi pernyataan sikap bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kota Tangerang. Kadin Kota Tangerang menyoroti tajam pelaksanaan lelang paket pekerjaan rehabilitasi GOR Balai Rakyat Karawaci dan lampu sarana stadion cibodas tahun anggaran 2026.
Ada beberapa poin krusial yang menjadi keberatan para Asosiasi. Di antaranya penggunaan sistem e-katalog versi enam dengan metode mini kompetisi yang diduga menyalahi regulasi perpres dan Permen PU. Selain itu, proses lelang disebut dilakukan pada waktu yang tidak lazim, yakni di hari libur.
Budi prasetyo ( Ketua kadin / Perwakilan asosiasi ) : “kami mencermati mencermati pada proses lelang rehabilitasi GOR Nambo kecamatan Karawaci senilai kurang lebih 1.4 milyar, dengan lelang sarana lampu gor Cibodas dengan mengunakan e katalog versi enam, dengan metode minim kompetisi diduga tidak sesuai dengan pepres, permen PU serta perlem yang mengatur pengadaan barang dan jasa, kami juga mempertanyakan standar ganda penggunaan lpse dan e-katalog secara bersamaan. hal ini mengarah pada praktik yang tidak transparan dan mencederai persaingan usaha yang tidak sehat. Kami secara tegas mendorong inspektorat Daerah Kota Tangerang serta Aparat Penegak hukum segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyidia, dokumen persyaratan, kesesuaian regulasi serta legalitas kelayakan yang ditetapkan pemenang, kami berharap kepada Pemerintah Kota Tangerang khususnya kepada Walikota Tangerang dan pimpinan DPRD kota Tangerang, untuk memberi perhatian serius dalam hal ini” , katanya.
Para asosiasi juga menyinggung transparansi anggaran dispora pada tahun sebelumnya yang mencapai tujuh puluh tiga miliar rupiah.
Secara tegas, mereka mendorong Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen persyaratan dan legalitas pemenang tender. Pihak Kadin mengaku sebelumnya telah bersurat kepada dispora namun hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD untuk memastikan setiap aparatur bekerja secara profesional dan memberikan sanksi jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang.
Asosiasi berharap adanya ruang dialog dan klarifikasi dari pihak dispora demi menjaga iklim usaha yang adil dan terbuka di Kota Tangerang.
(Infovalid.news – Rochman Rosadi)


