Diduga Pengelolaan Ilegal Pansus DPRD dan UPT Parkir Dki Jakarta Segel Loket Parkiran Di Blok M

‎Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Unit Pengelola Parkir Bapenda Inspektorat dan Aparat Kepolisian melakukan penyegelan terhadap operator parkir di kawasan Blok M Square (12/5).

‎Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyebut langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak masyarakat dan menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Menurut Jupiter Pansus menemukan adanya dugaan pungutan parkir secara ilegal selama tiga tahun tanpa izin resmi serta adanya pelanggaran dalam tata kelola dan pelaporan pendapatan parkir.

Pansus juga menemukan adanya dugaan pengemplangan pajak dan ketidaksesuaian laporan pendapatan parkir dengan kondisi sebenarnya.

“Dari hasil penelusuran dprd dki pengelola parkir diduga tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dan tidak menyerahkan data laporan keuangan saat diminta dalam rapat pansus

‎pansus memperkirakan potensi kerugian daerah akibat dugaan pelanggaran pengelolaan parkir mencapai lebih dari 50 miliar rupiah,” kata Ahmad Lukman Jupiter Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta akan mengambil alih seluruh operasional parkir di kawasan Blok M ‎dalam masa transisi sistem parkir untuk sementara tidak memungut biaya sambil dilakukan pembaruan sistem digital dan pengawasan langsung di lapangan.

“Ke depan sistem parkir di Blok M akan dikelola secara cashless terintegrasi secara real time dan diawasi langsung oleh unit pengelola parkir untuk mencegah kebocoran pendapatan dan praktik pungutan liar,” kata Massdes Arouffy  Kepala Up Parkir Dishub Provinsi Jakarta.

‎Pansus DPRD DKI Jakarta meminta aparat Penegak Hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menindaklanjuti temuan dugaan pungutan ilegal dan pelanggaran pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square. (‎infovalid.news – Nanda Nuri)

Rekomendasi Untuk Anda