Jual Alkohol Tanpa Izin, Fortang Laporkan Hotel Aston, Komisi I Rekomendasi Tutup Sementara

3 Min Read

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Diduga melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Presiden, operasional restoran dan karaoke di hotel aston Kota Tangerang, dilaporkan oleh Forum Aktivis Tangerang atau FORTANG ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menyikapi laporan tersebut, Komisi I DPRD Kota Tangerang, selasa, 19 Mei 2026, menggelar Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat badan anggaran.

Dari hasil RDP terungkap, fasilitas hiburan dan penjualan minuman beralkohol di hotel tersebut belum memiliki izin yang sah pasca peralihan nama dari istana nelayan.

Ruang rapat badan anggaran gedung DPRD Kota Tangerang menjadi saksi bergulirnya rapat dengar pendapat panas, terkait dugaan pelanggaran izin usaha hiburan.

Pihak hotel aston yang sebelumnya bernama istana nelayan, dilaporkan oleh Forum Aktivis Tangerang atau FORTANG atas dugaan pelanggaran Perda Nomor : 7 tahun 2005, serta Perpres nomor : 74 Tahun 2013, terkait peredaran minuman beralkohol.

Meski Izin Bangunan Hotel atau PBG telah terbit, namun teknis operasional karaoke dan restoran di dalamnya terbukti terpisah dan belum masuk dalam dokumen izin fasilitas hotel aston yang baru.

Junadi – Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, mengatakan : “Ternyata adanya karaoke kan fasilitas hotel. kenapa sekarang itu hotelnya diubah franchise-nya jadi hotel aston, kenapa restoran dan karaokenya tidak termasuk dalam fasilitas? ini kan menyalahi perda tentunya. maka rekomendasi yang pertama adalah segera dibuat perubahan izin. yang keduanya, harus segera pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait untuk segera tinjau lapangan dan bila perlu nanti sampaikan dari dinas tadi untuk diberhentikan sementara selama sambil menunggu izin jadi.”katanya.

Atas ketidaksesuaian ini, Dinas Pariwisata serta Dinas Indagkop merekomendasikan penutupan operasional sementara tempat hiburan tersebut.

Satpol PP Kota Tangerang pun menegaskan siap menegakkan aturan dan menyegel lokasi jika terbukti melanggar perda, bahkan tanpa harus menunggu rekomendasi tertulis.

Di sisi lain, pihak pemilik hotel berjanji akan segera merevisi izin penjualan minuman beralkohol atau MPCPKC secepatnya demi menghindari pemutusan hubungan kerja karyawan mereka.

Komisi satu meminta instansi terkait untuk segera melakukan peninjauan lapangan, dan memastikan roda investasi di Kota Tangerang tetap berjalan di atas koridor hukum yang sah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan prosedur perizinan dan aturan daerah yang berlaku.

(Infovalid.news – Rochman Rosadi)