Siap Tindak Lanjuti, Satpol PP Kota Tangerang Akan Monitoring dan Amankan Minuman Keras di Hotel Aston

3 Min Read

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Pasca digelarnya rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kota Tangerang, penegakan peraturan daerah kini masuk ke babak baru.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, melalui bidang penegakan hukum daerah atau GAKUMDA, tegas menyatakan akan segera turun ke lapangan untuk merespons dugaan pelanggaran di Hotel Aston.

Meski pihak manajemen berjanji menghentikan operasional sementara, petugas akan tetap melakukan monitoring ketat dan siap mengamankan minuman keras jika masih ditemukan di lokasi.

Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat badan anggaran DPRD Kota Tangerang, Selasa, 19 Mei, membuahkan kesimpulan hukum yang jelas.

Peralihan nama dari istana nelayan ke hotel aston terbukti menyisakan dualisme administrasi yang melanggar aturan peredaran minuman beralkohol serta izin hiburan malam.

Merespons hal tersebut, Kabid GAKKUMDA Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap melakukan tindakan penertiban dalam waktu dekat.

Hendra – Kabid GAKKUMDA Satpol PP Kota Tangerang, mengatakan : “Jadi dari dinas pariwisata dan dari dinas indagkop kan tidak boleh adanya peredaran minuman alkohol dan hiburan malam ya. jadi kita akan tindaklanjuti, insyaallah dalam waktu dekat ini. dari hasil rdp kan sudah jelas melanggar aturan ya, yang ada dua nama dari aston dan istana nelayan. kita akan monitoring dulu, kita monitoring dan kita cek langsung ke lokasi. ya kalau memang masih ada minuman keras, ya kita akan kita amankan gitu. kalau minuman nggak bisa disegel, diamankan. nah karaokenya nanti kita lihat, kita akan tindaklanjuti dan diskusi lagi dengan kasat pol pp.”katanya.

Langkah awal yang diambil oleh Satpol PP adalah melakukan monitoring komprehensif guna memastikan apakah pihak hotel benar-benar mematuhi imbauan Dinas terkait untuk membekukan aktivitas hiburannya.

Jika dalam pemantauan langsung nanti masih ditemukan aktivitas penjualan minuman keras, Petugas memastikan akan menyita seluruh barang bukti di tempat, sementara untuk operasional karaoke akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kepala Satuan Pol PP demi menentukan tindakan penyegelan.

Langkah taktis penegak perda kini dinanti oleh Masyarakat dan Forum Aktivis, guna memastikan keadilan hukum dan kepatuhan investasi di Kota Tangerang.

Hasil monitoring dan cek fisik kelapangan oleh Tim GAKKUMDA Satpol PP ini, diharapkan segera terlaksana guna menjawab rekomendasi dari pihak legislator.

(Infovalid.news – Rochman Rosadi)