Warga Cempaka Putih Geruduk Kejari Tangsel, Minta Hentikan Kriminalisasi 4 Tersangka Kasus Sengketa Tanah

Infovalid.news (Banten,Tangerang Selatan) – Perwakilan warga Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu 11 Juni 2026. Mereka menyampaikan aspirasi dan meminta pihak kejaksaan menghentikan perkara pidana yang menjerat empat warga atas tuduhan penyerobotan tanah.

Warga menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi dari pihak swasta, PT SPH, yang mengklaim lahan pemukiman mereka.

Menurut kuasa hukum tersangka, Bambang Sripujo, empat orang warga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu tanpa alasan hukum yang jelas. Padahal mereka telah mendiami lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.

“Aspirasi rakyat yang kita sampaikan ada dua, terutama terkait pidana. Sudah ada empat orang yang ditersangkakan secara semena-mena tanpa alasan hukum yang jelas. Bagaimana klien kami bisa dituduh menyerobot tanah, padahal mereka sudah tinggal di situ lebih dari 25 tahun, bahkan ada yang 45 hingga 50 tahun,” ujar Bambang Sripujo kepada awak media.

Bambang menegaskan, lingkungan mereka sudah diakui secara administratif dengan adanya kepengurusan RT/RW yang telah berganti hingga empat kali. Proses pengukuran tanah untuk alas hak juga sempat berjalan di masa kepengurusan RT terdahulu, namun diduga dihambat saat akan dinaikkan ke tingkat kelurahan.

Konflik ini berakar dari penyusutan lahan milik warga. Dari total luas lahan 12 hektar, kini dilaporkan hanya tersisa sekitar 6 hektar setelah diduga diserobot pengembang PT SPH. Pihak swasta tersebut berencana menyulap lahan pemukiman warga dan kawasan Situ menjadi perumahan mewah dengan harga komersial mencapai Rp2 miliar per unit.

Warga menyoroti terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT SPH pada tahun 2023 yang keluar melalui mekanisme lelang. Warga menduga ada kejanggalan besar karena pihak pengembang disinyalir mengusulkan lelang tanpa pernah membeli atau melakukan proses jual-beli tanah secara sah.

Warga juga mengkritik kinerja kementerian terkait yang dianggap kurang koreksi di tingkat bawah. Mereka mendesak Menteri Transmigrasi Nusron Wahid serta jajaran Kementerian ATR/BPN turun tangan langsung memeriksa legalitas tanah secara transparan.

Warga menegaskan tanah yang mereka duduki bukan milik PT SPH, melainkan tanah negara di bawah penguasaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian PUPR Nomor 3114 yang dikeluarkan pada tahun 2024/2025.

“Tahun 2024 keluar keputusan Kementerian PUPR Nomor 3114 yang menyatakan bahwa koordinat tanah tersebut adalah tanah milik dalam penguasaan Kementerian PUPR. Jadi itu tanah negara, bukan milik PT swasta,” tegas Bambang.

Sebelumnya, warga sempat menempuh jalur hukum perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa ini. Meski putusan PTUN menyatakan _Niet Ontvankelijke Verklaard_ atau gugatan tidak dapat diterima karena di luar kewenangan, warga menegaskan putusan itu bukan berarti memenangkan atau memberikan hak milik lahan kepada PT SPH.

Warga juga sempat mengadukan nasib mereka ke Komisi III DPR RI, namun hingga kini belum ada tindakan lanjut yang konkret. Warga berharap Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dapat bersikap objektif dan melihat fakta bahwa warga telah menempati lahan tersebut jauh sebelum sertifikat pihak swasta muncul pada 2023.

(Infovalid.news – zul)

Rekomendasi Untuk Anda