Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Penyampaian Putusan Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombdusman RI 2026-2031 non aktif Hery Susanto digelar di Kantor Ombudsman Jakarta.
Usai rapat akhir pleno yang dipimpin Jimly Assiddiqie selaku Ketua Majelis Etik Bagir Manan Siti Zuhro Partono dan Maneger Nasution Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan memberhentikan secara tidak hormat kepada Hery Susanto.
Menurut Jimly Asshiddiqie Ketua Majelis Etik Ombusman RI bahwa adapun yang menjadi pertimbangannya adalah penetapan tersangka Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung yang mencoreng integritas profesional hingga martabat institusi.
“Selain itu atas perbuatannya menimbulkan krisis kepecayaan publik kepada Institusi Ombudsman,” kata Jimly Asshiddiqie Ketua Majelis Etik Ombusman RI
Sebelumnya eks Ketua Ombudsman Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan periode 2013-2025.
Saat melakukan tindak pidana jabatan Hery masih sebagai anggota Ombdusman RI. (infovalid.news – Nanda Nuri)


