Infovalid.news (Jawa Barat, Cianjur) – Satresnarkoba Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 270,03 gram dan mengamankan tiga orang tersangka, Senin 15 Juni 2026.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga memiliki keterkaitan dengan wilayah di luar Kabupaten Cianjur.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 2.700 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polres Cianjur bersama BNNK Cianjur menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan Cianjur yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Polisi mengajak masyarakat bersama-sama melawan narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
(Infovalid.news – zul)


