Salah Satu SMK Negeri Di Kota Tangerang Diduga Melakukan Kecurangan Pada Tes Minat Bakat

3 Min Read

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Sorotan tajam kini tertuju pada sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB di SMK Negeri 3 Kota Tangerang. Proses seleksi yang seharusnya berjalan obyektif, kini diwarnai praduga kecurangan dan dinilai tidak transparan.

Sejumlah pihak menilai, rangkaian panjang proses seleksi, mulai dari Pra-PPDB hingga tes minat bakat, diduga hanya menjadi tameng atau formalitas belaka.

Pasalnya, indikator kelulusan sama sekali tidak dibeberkan secara terbuka ke publik. Hal ini memicu kecurigaan adanya praktik jalur belakang atau siswa titipan, yang dengan mudah di-plot oleh oknum Panitia.

Sistem penerimaan murid baru di SMK Negeri 3 Kota Tangerang tahun ajaran 2026, kini menuai rapor merah dari Masyarakat.

Jika merunut jadwal, tahapan awal telah dibuka melalui situs resmi SPMB Bantenprov.go.id, sejak tanggal 20 April hingga 31 Mei lalu.

Proses ini kemudian berlanjut pada pendataan dokumen dari Tanggal 16 hingga 21 Juni, dan diakhiri dengan tes minat bakat pada Tanggal 22 hingga 24 Juni 2026.

Meski calon siswa diwajibkan melampirkan dokumen rumit, mulai dari berkas PraSPMB, surat keterangan sehat, tidak buta warna, hingga surat keterangan psikologis, kejanggalan besar justru dirasakan pada sesi tes minat dan bakat.

Sesi yang seharusnya menguji kompetensi ini, diduga kuat hanya sebatas formalitas. Tidak ada ujian tertulis maupun tes bakat yang terukur, penilaian sepenuhnya hanya didasarkan pada wawancara singkat oleh oknum guru atau panitera penerima.

Ketiadaan parameter yang jelas ini memicu praduga miring. Sistem seleksi dicurigai sengaja dibuat abu-abu, agar oknum sekolah bisa dengan mudah mem-plot nama-nama siswa titipan atau jalur belakang, asalkan mereka sudah terdata di sistem Pra-SPMB.

Hingga hari pengumuman, pihak sekolah sama sekali tidak transparan. Warga tidak diberikan akses untuk mengetahui mengapa seorang anak ditolak, dan atas dasar apa anak lainnya diterima.

Data pembanding seperti jarak zonasi rumah dan perolehan nilai rapor antara siswa yang lolos dan yang tersingkir, sengaja disembunyikan dari publik.

Rochman Rosadi (Wartawan Infovalid.news), mengatakan : “Saat akan menemui panitia maupun petugas penerimaan murid dismk tiga, awak media tidak diperbolehkan masuk, dan terkesan tidak mau menemui awak media, baik itu dengan cara meminta kotak no telepon kepsek SMKN 3 pun alasan tidak punya, sangat aneh seorang security tidak memiliki semua no kontak kepsek maupun guru guru sekolah”.

Hingga berita ini diturunkan, Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk mengaudit carut-marut sistem penerimaan di SMK Negeri 3 Kota Tangerang, demi mengembalikan hak pendidikan yang adil dan bersih.

Keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam dunia pendidikan, dan pihak sekolah seharusnya mampu menjelaskan sistem penyodoran nama ini agar tidak menjadi bola liar di Masyarakat.

(Infovalid.news – Rochman Rosadi)