Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Sejumlah kerabat korban langsung merangsek ke Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesaat setelah majelis hakim menutup proses persidangan.
Menurut Salahudin Dirjon tim kuasa hukum, bahwa tindakan ini dilakukan keluarga korban sebagai bentuk protes terhadap perlakuan istimewa terhadap enam terdakwa yang merupakan mantan dan anggota polri aktif salah satu perlakuan istimewa yang dinilai keluarga korban adalah para terdakwa diantar dan dijemput oleh mobil tahanan polisi yang seharusnya merupakan kewenangan kejaksaan.
“Keluarga korban pun menolak para terdakwa dijemput mobil tahanan dari Polda Metro Jaya sehingga ke-enam terdakwa tertahan di dalam ruang sidang setelah dilakukan negosiasi dicapai kesepakatan jika para terdakwa dijemput oleh mobil tahanan kejaksaan kericuhan pun berlangsung saat enam terdakwa digiring menuju mobil tahanan meski dikawal petugas kepolisian sejumlah keluarga korban yang kesal tetap berusaha menyerang terdakwa,” kata Salahudin Dirjon Tim Hukum Korban.
Sebelumnya dua penagih utang berinisial MET 41 tahun dan NAT 32 tahun tewas dikeroyok enam anggota polri di Kawasan Kalibata Pancoran Jakarta Selatan 11 desember 2025 lalu, dari hasil gelar perkara yang digelar Divpropam Polri enam anggota polri yang bertugas di Yanma Mabes Polri ini terbukti melakukan pelanggaran berat, selain diproses pidana dua anggota Polri dipecat tidak dengan hormat sementara empat lainnya dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun. (infovalid.news – Nanda Nuri)


