Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7). Menurutnya, alat bukti yang digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut sebelum dijadikan dasar penetapan tersangka maupun penahanan.
Febrie mengaku selama bertugas di Jampidsus, setiap perkara pidana khusus selalu melalui proses pendalaman alat bukti dan ekspose secara berulang guna memastikan penetapan tersangka dilakukan secara cermat dan tidak merugikan pihak mana pun.
Meski menyatakan keberatan dan merasa dikriminalisasi, Febrie menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara yang menjerat Febrie masih berada pada tahap penyidikan. Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
(Infovalid.news – Ian )


