Komnas HAM Lakukan Pemantauan Sengketa Sertipikat Tanah Desa Tojo

Infovalid.news (Sulawesi Tengah, Kabupaten Tojo Una-Una ) – Sekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan pemantauan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus penarikan sertipikat hak milik (SHM) milik warga Desa Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una. Kegiatan yang berlangsung pada 7–10 Juli 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai sengketa pertanahan yang telah berlangsung sejak 2019 dan memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Pemantauan dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sulawesi Tengah, Edy Sutichno, bersama tim yang terdiri dari Analis Kebijakan, Penata Sengketa Mediasi HAM, Penyuluh Sosial HAM, serta perwakilan Biro Perencanaan dan Pengawasan Internal. Selama empat hari pelaksanaan, tim melakukan koordinasi dan penggalian informasi dengan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Kepolisian Resor Tojo Una-Una, masyarakat pengadu, serta pihak yang diadukan guna memperoleh gambaran utuh mengenai permasalahan yang terjadi.

“Kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari mandat Komnas HAM untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang diduga mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia. Kami hadir untuk memperoleh fakta secara menyeluruh dan memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangannya,” ujar Kepala Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sulawesi Tengah, Edy Sutichno.

Sengketa bermula pada 2019 ketika sejumlah sertipikat hak milik warga Desa Tojo yang diterbitkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditarik oleh oknum pejabat desa. Penarikan tersebut dilakukan dengan alasan adanya tunggakan pajak serta dugaan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan.

Seiring berjalannya waktu, persoalan tersebut tidak kunjung memperoleh penyelesaian sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut memicu berbagai aksi unjuk rasa, yang berpuncak pada penyegelan Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una oleh masyarakat pada 29 Juni 2026 sebagai bentuk protes terhadap belum terselesaikannya persoalan sertipikat tanah mereka.

Berbagai Upaya Penyelesaian Telah Dilakukan

Dalam proses penyelesaiannya, DPRD Kabupaten Tojo Una-Una telah menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 17 Juni 2026 dengan melibatkan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, serta berbagai instansi terkait.

Menindaklanjuti hasil RDPU tersebut, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una mengusulkan pelepasan lahan yang dikelola masyarakat dari status kawasan hutan kepada kementerian yang berwenang. Di tingkat provinsi, Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Sulawesi Tengah juga telah memfasilitasi pembahasan penyelesaian konflik antara masyarakat dengan Kantor Pertanahan.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una mengusulkan perubahan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar lahan yang dikelola masyarakat dapat dikeluarkan dari kawasan hutan industri. Namun demikian, hingga saat ini sertipikat milik masyarakat masih belum dikembalikan dengan alasan adanya persoalan administratif.

Komnas HAM menegaskan bahwa seluruh data, dokumen, serta keterangan yang diperoleh selama pemantauan akan dianalisis secara komprehensif sebagai dasar penyusunan rekomendasi resmi kepada para pihak.

“Seluruh data dan fakta yang diperoleh akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi Komnas HAM. Kami berharap rekomendasi tersebut dapat mendorong penyelesaian konflik yang adil, memberikan kepastian hukum, serta menjamin penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” kata Edy Sutichno.

Komnas HAM menilai penyelesaian konflik agraria tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman, kepastian hukum, hak milik, serta hak atas penghidupan yang layak bagi masyarakat.

Kasus yang terjadi di Desa Tojo menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik agraria memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Komnas HAM akan terus menjalankan mandat pemantauan secara independen dan objektif untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, sekaligus mendorong hadirnya solusi yang berkeadilan bagi seluruh pihak. (infovalid.news – komnasham/ LCK/BA/SP/ rr/ id)

Rekomendasi Untuk Anda