Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan Senin petang kembali melakukan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah.
Menurut Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung bahwa dalam pengembangan perkara ini penyidik memanggil dan memeriksa 4 orang saksi yang berasal dari kalangan karyawan swasta yaitu berinisial T, ER, DH dan HH.
“Tak hanya melakukan pemeriksaan saksi penyidik juga melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan dilakukan di kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan kemudian di kantor PT. HI, PT. PIS, PT. KNE, dan PT. SME yang berada di wilayah Jakarta Selatan serta di rumah tersangka NH di Kota Depok,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan Agung menyatakan rangkaian penyidikan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” tambah Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (infovalid.news – Nanda Nuri)


