Lakukan Pemerasan, Enam Oknum Wartawan Mengaku Polisi Ditangkap Polsek Teluknaga

3 Min Read

Infovalid.news (Banten, Kabupaten Tangerang) – Sebanyak enam oknum wartawan ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Teluknaga usai kedapatan melakukan aksi pemerasan terhadap sebuah toko kelontong di Kompleks Pergudangan Indah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.

Untuk memuluskan aksinya, para pelaku yang telah berulang kali beraksi ini nekat mengaku sebagai anggota kepolisian. Selain menindak kasus pemerasan, Polsek Teluknaga juga mengamankan dua pemilik warung atas dugaan peredaran obat keras jenis tramadol secara ilegal.

Keenam oknum wartawan yang masing-masing berinisial AW, DJ, TRD, SP, SM, dan YP diamankan warga beserta satu unit mobil operasional mereka. Penangkapan bermula saat penjaga warung kelontong berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengepung lokasi, bahkan sempat merusak kendaraan untuk mengeluarkan korban yang disekap. Para pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum akhirnya digiring ke Pospol Kosambi dan dilimpahkan ke Polsek Teluknaga.

Sebelum diamankan, para tersangka masuk ke dalam toko dengan modus melakukan penyelidikan. Selain mengambil uang di laci dan menyita obat-obatan daftar G secara paksa, mereka merusak dua kamera pengawas (CCTV) serta mengambil memori internalnya. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa berputar-putar sembari dimintai uang tebusan. Namun, pelaku kembali ke lokasi karena ada dokumen yang tertinggal, yang dimanfaatkan korban untuk berteriak meminta pertolongan warga.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Binsar P. Hutabarat, mengonfirmasi bahwa keenam tersangka memang berstatus oknum wartawan yang memanfaatkan modus penyergapan terhadap toko obat ilegal.

“Polsek Teluknaga telah mengamankan delapan orang, terdiri dari enam tersangka oknum wartawan dan dua orang pemilik warung terkait penjualan obat daftar G. Oknum wartawan ini masuk ke warung, mengambil uang di laci, mengaku sebagai anggota polisi, lalu menyuruh penjaga mengumpulkan obat keras. Korban sempat dibawa berputar di dalam mobil sebelum akhirnya berhasil berteriak minta tolong saat mobil kembali ke lokasi. Berdasarkan pemeriksaan, kelompok ini sudah beberapa kali melakukan pemerasan dengan modus serupa di wilayah Tangerang Kota dan Tangerang Selatan,” ujar Ipda Binsar P. Hutabarat.

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Teluknaga. Atas perbuatannya, keenam oknum wartawan dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, sedangkan dua pengedar obat keras disangkakan Pasal 453 jo. Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(infovalid.news – Tommy Okgani)