Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Pascapengungkapan upaya penyelundupan bahan baku narkotika jenis ketamin jaringan internasional, seluruh barang bukti diserahterimakan dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Tim Subdit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membawa seluruh barang bukti bahan baku ketamin seberat 800 kilogram tersebut guna proses penyidikan lanjutan.
Barang bukti narkotika tersebut berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari hasil pencegatan dua kapal, yakni Kapal Fun Sansing 1 dan Kapal Esley berbendera Komoros, saat melintas di perairan Anambas dan Natuna.
Selain barang bukti ketamin, petugas turut memboyong seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial WLC ke Gedung Bareskrim Polri. WLC diduga kuat berperan sebagai pengendali utama dalam pengiriman barang haram tersebut.
Sementara itu, sembilan awak Kapal Fun Sansing 1 dan enam awak Kapal Esley sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dan saat ini ditahan oleh Otoritas Pelabuhan Batam.
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap Kapal Fun Sansing 1, tim satgas gabungan menemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamin seberat 800 kilogram yang disembunyikan di dalam ruang kemudi kapal. Total nilai ekonomis dari bahan baku narkotika ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Wadir Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Albert Raden Deddy Sulistyo, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini akan terus didalami hingga mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat.
Atas perbuatannya, WNA asal Taiwan berinisial WLC dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Kesehatan dan KUHP Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
(infovalid.news – Nanda Nuri)


