Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Timur) – Sebuah truk kontainer mengalami kecelakaan tunggal di ruas Tol Lingkar Luar (JORR) Kilometer 32, kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur, pada Kamis pagi (25/12/2025). Insiden ini menjadi sorotan lantaran kendaraan angkutan barang tersebut diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan operasional selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Kecelakaan bermula saat truk kontainer melaju dari arah Meruya menuju Cikunir. Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga kereta tempelan truk patah. Akibatnya, peti kemas terlepas dan terguling hingga menghantam tembok pembatas jalan tol.
Meski tidak ada korban jiwa, proses evakuasi kontainer yang memakan waktu lama sempat memicu kemacetan panjang hingga satu kilometer di ruas tol tersebut. Petugas kepolisian segera dikerahkan ke lokasi untuk mengatur lalu lintas dan melakukan proses penderekan.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, sangat menyayangkan masih adanya pengusaha maupun pengemudi angkutan barang yang tidak mengindahkan aturan pembatasan melintas.
More Read
“Telah terjadi kecelakaan kendaraan kontainer dari Meruya ke Cikunir. Kereta tempelannya patah sehingga terlepas dan terguling menabrak tembok pembatas tol. Akibatnya sudah terjadi perlambatan kendaraan,” ujar Kompol Dhanar saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.
Ia juga kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap SKB antara Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai pembatasan penuh angkutan barang di seluruh ruas tol selama momen Nataru.
“Kami kembali mengingatkan untuk mematuhi SKB pemerintah terkait pembatasan di jalan tol sampai 4 Januari 2026. Hal ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan yang lebih fatal lagi dan menjaga kelancaran arus lalu lintas,” tambahnya.
More Read
Aturan pembatasan ini diketahui berlaku hingga 4 Januari mendatang. Pihak kepolisian mengimbau seluruh penyedia jasa logistik untuk menaati aturan tersebut demi keselamatan bersama di jalan raya selama masa libur panjang.
(infovalid.news – Eko Sulistiyono)


