Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Pusat) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah media sosial dan platform digital berisiko tinggi. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
More Read
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.
Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
More Read
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
“Proses inj akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh platform menjalankan kewajiban mematuhi kewajiban kepatuhannya,” kata Meutya dalam keterangan resmi Komdigi, Jumat, 6 Maret 2026.
Meutya menyadari kebijakan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun orang tua. Namun, dia meyakini kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi darurat digital. (infovalid.news – id)


