Bareskrim Polri Musnahkan Ladang Ganja Di Aceh Seluas 51,7 Hektar

Infovalid.news (Banda Aceh, Gayo Lues) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare.

Ladang ganja tersebut terletak di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. “Akan dilakukan proses pemusnahan bersama rekan-rekan dari TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda dari Gayo Lues dan mitra lainnya,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh (19/11/2025)

Dalam pemusnahan kali ini Eko menjelaskan secara menyeluruh dari luas 57,75 hektare ini terbagi ada 26 titik lokasi ladang ganja. Adapun lokasi ladang ganja ini terbagi ke tiga wilayah Kecamatan di Kabupaten Gayo Lues.

Kita temukan di 26 titik di daerah Gayo Lues di 3 Kecamatan. Ini kita akan misnahkan bersama rekan TNI, Bea Cukai, Porkofinda.

Eko mengungkapkan bahwa penemuan ladang ganja di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Gayo Lues ini bermula dari penangkapan 2 tersangka peredaran narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Suriansyah (35) dan Hardiansyah (38).

(infovalid.news – Eko Sulistiyono)

Rekomendasi Untuk Anda