Berantas Narkotika Petugas Gabungan Grebek  Toko Obat Modus Jual Kosmetik

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Timur) – Petugas gabungan dari TNI-POLRI dan Satpol PP serta Dinas Kesehatan Jakarta Timur melakukan penggerebekan sebuah toko yang menjual obat terlarang golongan G, dengan modus menjual kosmetik, di Jalan KRT Radjiman Widyodiningrat, Cakung, Jakarta Timur. (20/11/2025)

Dari hasil penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan berbagai jenis obat terlarang dengan jumlah sebanyak 7.000 butir pil.

Guna memerangi dan memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda tidak terpaparnya barang haram. Petugas gabungan dari TNI-POLRI dan Satpol PP serta Dinas Kesehatan Jakarta Timur melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko kosmetik, di Jalan KRT Radjiman Widyodiningrat, Cakung, Jakarta Timur.

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhaail menemukan berbagai obat keras yang masuk ke dalam golongan G seperti tramadol, exsimer, alprazolam dan yang lainnya yang disimpan di kotak kayu berada di estalas.

Penjaga toko yang menjual obat tersebut tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan barang bukti ini, tidak tanggung-tanggung sebanyak 7.000 butir obat keras ini ditemukan petugas gabungan dan langsung di bawa sebelumnya di lakukan pengecekan oleh petugas dinas kesehatan.

Sementara petugas melakukan penutupan toko obat ini dan untuk barang bukti di bawa ke Kelurahan Rawa Terate untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(infovalid.news – Eko Sulistiyono)

Rekomendasi Untuk Anda