DPRD KOTA TANGERANG TEGASKAN ISU LEGALITAS MIRAS DAN PROSTITUSI ADALAH HOAX

2 Min Read

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang secara tegas membantah isu mengenai legalisasi minuman keras (miras) dan zonasi prostitusi dalam revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2025. Klarifikasi ini disampaikan langsung di hadapan perwakilan ulama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Gedung DPRD, Selasa Kemarin (20/01/2026).

​Pertemuan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut digelar untuk meredam keresahan publik akibat maraknya informasi simpang siur di media sosial. Ketua DPRD Kota Tangerang menegaskan bahwa semangat revisi peraturan daerah tersebut tetap berlandaskan pada motto kota, yakni “Akhlakul Karimah”.

​”Saya tegaskan di depan para Kyai, Ulama, dan tokoh masyarakat sekalian, bahwa kabar mengenai DPRD akan melegalkan miras atau membuat zonasi prostitusi melalui Perda Nomor 7 dan 8 adalah hoaks atau berita bohong. Tidak ada satu pun pasal yang mengarah ke sana,” tegas Ketua DPRD Kota Tangerang saat memberikan penjelasan.

​Mendengar penjelasan tersebut, suasana pertemuan yang semula sempat tegang berangsur mendingin. Tokoh masyarakat yang hadir menyatakan dukungannya setelah mengetahui bahwa arah revisi Perda justru bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap kemaksiatan, bukan melonggarkannya.

​Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penambahan klausul pengawasan berbasis digital. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai prostitusi daring (online) yang selama ini sulit terjangkau oleh penertiban konvensional.

​”Alhamdulillah, setelah tabayyun hari ini, jelas bahwa itu hanya isu yang dipelintir. Justru kami mendukung langkah DPRD yang tadi dipaparkan, bahwa Perda ini akan diperkuat dengan sistem baru, yakni penindakan pelanggaran berbasis elektronik untuk menyasar prostitusi melalui aplikasi seperti MiChat,” ujar salah seorang perwakilan tokoh masyarakat.

​Pemerintah Kota dan DPRD sepakat bahwa pengawasan berbasis elektronik menjadi solusi untuk menangani tantangan zaman, terutama dalam memberantas praktik prostitusi terselubung di dunia maya.

​Melalui klarifikasi ini, masyarakat Kota Tangerang diimbau untuk tidak lagi terpancing oleh isu yang tidak bertanggung jawab. Pihak legislatif juga berjanji akan terus melibatkan publik dalam setiap tahapan penyusunan regulasi guna menjaga nilai-nilai religius di Kota Tangerang.

​(infovalid.news – Rochman Rosadi)