Dugaan Malpraktek di RS Hermina Serpong, Kuasa Hukum Keberatan Putusan Etik IDI

Infovalid.news (BANTEN, Kota Tangerang Selatan) – Kasus kematian Idris Wake (75), seorang pensiunan PNS yang diduga menjadi korban malpraktik di RS Hermina Serpong, kini memasuki babak baru. Pihak kuasa hukum keluarga mencium adanya ketidaksinkronan antara fakta lapangan dengan putusan etik yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

 

Kasus yang sebelumnya sempat viral di platform akun instagram @liliqueenaqshaofficial dan tiktok @queen0fbeauty ini menjadi sorotan setelah foto-foto kondisi almarhum yang mengalami kerusakan berat di kedua tangannya beredar luas.

 

Bertempat di Cikini, Jakarta Pusat, kuasa hukum keluarga, Suhadi, secara tegas menyatakan keberatannya atas jalannya proses hukum di Polres Tangerang Selatan yang dinilai jalan di tempat. Menurutnya, hambatan utama saat ini adalah hasil putusan etik yang dianggap tidak objektif.

“Kami melihat proses penyelidikan stagnan. Hal ini dipicu oleh adanya putusan etik yang tidak melihat fakta-fakta sebenarnya. Kami sebagai kuasa hukum sangat keberatan dengan putusan tersebut,” ujar Suhadi.

 

Kuasa Hukum Akan Melakukan Upaya Langkah Hukum Lanjutan,Guna mencari keadilan bagi keluarga korban tersebut,tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum :

  1. Bersurat kepada Polres Tangerang Selatan Mendesak Polres Tangerang Selatan untuk tetap profesional dan tidak hanya terpaku pada hasil sidang etik dalam melihat fakta kematian korban,
  2. Peninjauan Kembali ke Kemenkes: Bersurat kepada Kementerian Kesehatan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan etik yang telah dikeluarkan majelis etik IDI,
  3. Bersurat kepada majelis etik IDI : Mempertanyakan mengapa rumah sakit rujukan yang mengetahui kondisi pembanding korban tidak dihadirkan dalam sidang etik sebelumnya.

 

Soroti Pasal Kelalaian (359 KUHP)

Kuasa hukum Pihak keluarga korban tetap berpegang teguh bahwa peristiwa ini memenuhi unsur Pasal 359 KUHP. Pasal ini mengatur bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun.

 

“Keluarga hanya meminta keadilan. Ada kerusakan fisik yang nyata pada almarhum sebelum meninggal, dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar administratif atau etik,” tambah Suhadi.

 

(infovalid.news – Rochman Rosadi)

Rekomendasi Untuk Anda