Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Fadia berdalih tidak tahu aturan birokrasi karena latar belakang pedangdut, tapi perjalanan kariernya di dunia politik menunjukkan ia bukan “anak kemarin sore” di urusan pemerintahan.
Berdasarkan penelusuran Tim Liputan Infovalid.news, Jumat (6/3), Fadia Arafiq mengawali karier politiknya pada tahun 2011 sebagai Wakil Bupati Pekalongan selama satu periode hingga 2016. Jabatan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2011-2016 adalah batu loncatan Fadia dalam membangun karier politiknya dan pengalaman mengurus birokrasi pemerintahan. Fadia kemudian dipercaya mengemban posisi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan periode 2016-2021.
Perjalanan karier politik Fadia Arafiq terus menanjak. Dia lalu terpilih sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2026. Jalan mulus karier politik Fadia masih berlanjut setelah ia kembali terpilih sebagai Bupati Pekalongan untuk periode keduanya pada 2025-2030.
Rekam jejak 15 tahun di dunia politik idealnya membuat Fadia Arafiq tidak “buta” masalah birokrasi. Namun alasan tidak tahu aturan pemerintahan menjadi alibinya berkelit dari perbuatan korupsi yang dilakukannya.
More Read
Kepada KPK, Fadia juga berdalih urusan pemerintahan di Pemkab Pekalongan diserahkan kepada sekretaris daerah (sekda). Sebagai bupati, Fadia mengaku hanya mengurusi persoalan yang bersifat seremonial.
Fadia boleh mengaku tidak tahu aturan sebagai birokrat, namun penyidikan KPK mengungkap Bupati Pekalongan itu secara aktif dan sengaja bermain dalam proyek pengadaan. KPK mengungkap Fadia memaksa perusahaan keluarganya terpilih sebagai pemenang tender proyek di Pekalongan, meski telah diingatkan Sekda soal dugaan potensi korupsi.
Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Fadia tidak menggubris peringatan dari bawahannya. Dia tetap ngotot menjadikan perusahaan keluarganya untuk menjalankan proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
More Read
“Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” sebutnya.
Adapun setelah setahun Fadia menjabat, anak dan suaminya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut. Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dia meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.
KPK menyebutkan PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.
KPK menyebut Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memerintahkan para kepala dinas untuk menunjuk perusahaan keluarganya dalam pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan.
Dari total uang tersebut, Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai. Sisanya dibagikan ke keluarga Bupati Fadia dengan nilai Rp 19 miliar.
Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar.
More Read
Berikut rinciannya:
– Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
– Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
– Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
– Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
– Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
– Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Fadia kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (infovalid.news – id)


