Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologi OTT dan modus operandi yang diduga dilakukan oleh Fadia Arafiq. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah dugaan keterlibatan keluarga bupati dalam skandal korupsi ini.
KPK mengungkapkan bahwa anak dan suami Fadia Arafiq diduga mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini diduga sengaja didirikan untuk memenangkan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Fadia Arafiq diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut, meskipun secara formal tidak tercatat sebagai pemilik atau pengurus perusahaan.
Berdasarkan penelusuran Tim Liputan Infovalid.news, Kamis (5/3) Skema korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menggambarkan praktik pola kepentingan yang nyaris sempurna, “dari dia, oleh dia, untuk dia”.
Saat menjabat Bupati Pekalongan, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh, dengan mendirikan perusahaan keluarga, ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
More Read
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Duduk perkara kasus Asep mengungkapkan, hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi ini berlangsung sejak Fadia Arafiq pertama kali menjabat sebagai Bupati Pekalongan (2021-2024).
Kemudian pada 2022, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). Sabiq dipilih sebagai Direktur PT RNB, sedangkan Mukhtaruddin Ashraff sebagai komisaris. Pada 2024, Fadia menunjuk Rul Bayatun sebagai Direktur PT RNB.
More Read
KPK mengungkap perusahaan keluarga Fadia menerima total Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan.
“Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. (infovalid.news – id)


