Jurnalis Dianiaya Oknum Sekuriti Dan Pegawai FIF TangCity

2 Min Read

Infovalid.news (Kota Tangerang, Banten) – Seorang Jurnalis di Kota Tangerang, Banten, diduga menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh oknum sekuriti serta pegawai sebuah perusahaan pembiayaian di Cabang Tangcity.

Korban dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik hingga memutuskan mengadukan insiden tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

Dugaan intimidasi dan penganiayaan ini menimpa Ageng Suseno, Seorang Jurnalis yang sedang duduk mendampingi rekannya dalam proses pengambilan BPKB di Kantor FIF Cabang Tangcity, Kota Tangerang, Selasa kemarin.

Peristiwa berawal saat proses pengambilan BPKB mengalami kendala persyaratan KTP. Ageng kemudian mencoba melakukan konfirmasi dan meminta keterangan terkait SOP Perusahaan tersebut.

Namun, Ageng justru mendapatkan perlakuan kasar hingga mengalami luka cakaran. Oknum Pegawai juga diduga memerintahkan petugas keamanan untuk menahan korban agar tidak keluar dari ruangan sebelum rekaman dihapus.

Yanto Nelson Nalle, SH., MH. (Kuasa hukum Korban), mengatakan : “secara hukum, saya yang menjadi kuasa, tetapi saya melihat persoalan ini menjadi persoalan kita bersama. harapan kita, perkara ini secepatnya diproses biar cepat dapat kepastian hukum… kalau ditanya terkait sanksi, dari laporan yang ada sanksinya adalah sanksi penjara, kurungan badan ya, maksimal 4 tahun. kemungkinan besar pelakunya lebih dari satu.”

Atas insiden tersebut, Korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Pihak kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.

(Infovalid.news – Rochman Rosadi)