Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat dari ASN

Infovalid.news (Jawa Barat, Bogor) –  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberhentikan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (5/10).

Keputusan tersebut merupakan buntut dari temuan hunian atau klaster berfasilitas mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, Wisnu bersama sejumlah pejabat terkait telah menjalani pemeriksaan internal. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar pemberian sanksi disiplin.

Selain Wisnu, Kemenimipas menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai lainnya, sehingga total terdapat 17 pegawai yang dikenai hukuman. Rinciannya, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah fasilitas mewah di dalam area lapas, termasuk hunian yang dilengkapi berbagai fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan pemasyarakatan.

Kemenimipas menegaskan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan, menegakkan disiplin ASN, serta memastikan pengelolaan lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.

Pemberhentian Wisnu menjadi perhatian publik karena kasus tersebut kembali menyoroti persoalan tata kelola dan dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

(infovalid.news – ian )

 

Rekomendasi Untuk Anda