Kepastian Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu dan Guru PPPK

Infovalid.news (Dki Jakarta, Jakarta Pusat) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah terus mendorong adanya kepastian status kepegawaian bagi para tenaga non-ASN yang telah masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada hari ini kami sudah finalisasi hasil rapat,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR dalam keterangan pers nya, (18/7)

Dasco menyampaikan, secara garis besar ada dua aspirasi yang diterima DPR. Pertama, mengenai status guru PPPK paruh waktu.Beberapa masukan yang diterima DPR mengenai masalah PPPK paruh waktu,” ungkap Dasco.

Kemudian, aspirasi guru PPPK diangkat menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Termasuk, guru taman kanak-kanak dan madrasah negeri,Termasuk guru madrasah negeri dan TK (taman kanak-kanan),” sebut Dasco.

Dengan adanya kepastian tersebut, proses penataan tenaga non-ASN diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan status kepegawaian, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan para aparatur yang telah lama mengabdi.

(Infovalid.news – Ian)

Rekomendasi Untuk Anda