Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Saat ini KPK mengusut dua perkara yang menjerat dua Kepala Daerah yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait adanya Permintaan THR. KPK pun memberikan peringatan agar tidak ada lagi Kepala Daerah yang coba-coba minta jatah THR.
Peringatan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan Bupati Cilacap Syamsul. Asep memberi pesan bahwa di sisa Ramadan ini, KPK tetap bekerja memantau setiap dugaan praktek korupsi, termasuk permintaan jatah THR di tingkat daerah.
“Sekarang mungkin masih ada beberapa hari ke depan ini, hari ke-25 Ramadan ya, berarti ada sekitar 5 hari ke depan. Jangan berpikir bahwa kami karena lebaran terus kami mau mudik, pulang gitu ya, dan membiarkan terjadinya tindak-tindak korupsi di rentang waktu ke depan ini,” ungkap Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).
Asep mengatakan agar para Kepala Daerah untuk tetap berkomitmen untuk tidak menghalalkan segala cara agar memperoleh THR. Dia memastikan, tim penyidik KPK tetap bekerja meski memasuki libur lebaran. KPK telah memberikan imbauan melalui surat edaran agar para penyelenggara negara untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi menjelang momen hari raya. Dia pun mengatakan, ketika imbauan tersebut tak diindahkan, maka penyidik akan melakukan penindakan.
Saat ini, KPK baru saja menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono terkait dugaan pemerasan terhadap jajaran Kepala Dinas (Kadis) untuk kebutuhan THR. bahkan memasang target pengumpulan uang hingga memberikan ancaman terhadap jajaran Kadis yang tidak memenuhi permintaan THR tersebut.
More Read
Keduanya pun disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (infovalid.news – id)


