KPK Gelar OTT sejumlah pejabat BNPB di amankan

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/10).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur internal BNPB dan pihak swasta. Di antara mereka terdapat Sekretaris Utama BNPB, Rustian, serta sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) (13/10).

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan. Namun, detail proyek yang menjadi objek penyelidikan serta konstruksi perkara secara lengkap masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga dikabarkan menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

OTT ini menjadi sorotan publik karena BNPB merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Pengelolaan anggaran kebencanaan membutuhkan transparansi dan akuntabilitas agar bantuan serta sumber daya negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.

Sementara itu, BNPB menegaskan bahwa pelayanan publik dan operasional lembaga tetap berjalan. Proses hukum yang dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap perkara secara terang dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan pada 14 Oktober 2026, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan status hukum mereka. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat penetapan hukum lebih lanjut.

(infovalid.news – ian)

Rekomendasi Untuk Anda