Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – uang tunai sebanyak Rp756,8 juta disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (11/3)
Asep menjelaskan uang ratusan juta tersebut disita dari mobil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo sebanyak Rp309,2 juta, kemudian Rp357,6 juta dari dalam tas di rumah Hary, serta Rp90 juta dari dalam koper di rumah aparatur sipil negara Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG.
Pada tanggal 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Tanggal 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
More Read
Saat itu juga, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.
11 Maret 2025 KPK umumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026. (infovalid.news – id)
More Read


