Infovalid.news (Banda Aceh, Gayo Lues) – Ladang ganja seluas 51,75 hektar di Gayo Lues, Aceh dimusnahkan aparat gabungan. Ladang ganja itu tersebar di 26 titik yang mencakup tiga kecamatan yakni Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining. Batang-batang ganja itu awalnya dicabut petugas untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Brigjen Eko Jadi Santoso Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua kurir di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Dia menyebut kedua tersangka itu yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38) .
Dari keduanya polisi menyita 47 kg ganja siap edar saat diciduk di sebuah rumah di Deli Serdang beberapa waktu lalu/Keduanya juga disebut positif amphetamine dan THC. Kedua kurir ini mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar yang kini masuk DPO dari Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.
Berdasarkan informasi itu tim gabungan Bareskrim Polri Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser melakukan pencarian. Pada 14 November 2025 ladang pertama ditemukan, dan penelusuran lebih lanjut mengungkap 26 titik ladang ganja.
(infovalid.news – Eko Sulistiyono)


