Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi. Penahanan dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus koordinator tim penyidik menyatakan bahwa Febrie ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya, ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK guna menjamin keamanan, kelancaran, serta transparansi proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Penyidikan saat ini mencakup dugaan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara yang sebelumnya telah ditangani, termasuk pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang sedang diusut penyidik.
(Infovalid.news – Ian)


