Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Dengan tangan terborgol, Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian hingga digiring masuk ke dalam mobil tahanan untuk diantarkan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Meski telah melakukan penahanan, pihak KPK belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Gus Yaqut. Penahanan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Gus Yaqut, bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), diduga mengeluarkan kebijakan sepihak membagi 20.000 kuota tambahan secara 50:50 untuk haji reguler dan khusus.
Kebijakan ini dinilai melanggar UU yang mengamanatkan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.
KPK juga tengah mendalami dugaan adanya uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel dengan nilai berkisar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.
More Read
Sementara itu proses hukum ini tidak berjalan sepi. Di luar Gedung Merah Putih, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) melakukan aksi unjuk rasa sejak Kamis sore. Massa sempat terlibat ketegangan saat mencoba menyingkirkan kawat berduri di depan gedung. Orator aksi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini demi keadilan. (infovalid.news – id)


