Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Sidang perkara nomor 596/Pdt.G/2026/PN Tangerang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidang beragendakan pembacaan gugatan ini dilaksanakan setelah proses mediasi antara keluarga pasien selaku penggugat dan pihak RS Insan Permata selaku tergugat tidak menemukan titik temu.
Dalam materi gugatannya, pihak keluarga mempersoalkan sejumlah penanganan medis, mulai dari dugaan kegagalan berulang dalam pemasangan infus, keterlambatan penanganan infiltrasi, hingga dugaan pemberian obat yang tidak sesuai. Selain itu, kondisi kebersihan ruang perawatan dan pemulangan pasien yang dinilai prematur turut menjadi poin gugatan.
Sementara itu, pihak RS Insan Permata belum memberikan jawaban substantif dan meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan jawaban serta eksepsi.
Kuasa Hukum Keluarga Pasien – Indra Jaya, S.H. : “Hari ini sidang pembacaan gugatan. Karena mediasi belum mencapai titik temu, maka proses persidangan dilanjutkan kepada pembacaan gugatan. Secara prinsip, kami berharap perkara ini menjadi catatan penting bagi seluruh rumah sakit di Indonesia. Kami tidak ingin kejadian yang dipersoalkan dalam perkara ini terulang kepada pasien lain. Prinsipnya, kami ingin menegakkan keadilan dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang baik, aman, transparan, dan bertanggung jawab.”
Pihak kuasa hukum penggugat berharap prinsipal rumah sakit dapat hadir langsung dalam persidangan mendatang serta bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan demi mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda penyampaian jawaban dan eksepsi dari pihak tergugat. Hingga kini, seluruh dalil yang diajukan masih dalam pembuktian di muka persidangan.
(Infovalid.news – Rochman Rosadi)


