Infovalid.news (Banten, Tangerang Selatan) – Langkah tegas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui tim Gakkumdu yang menjaring 48 warga karena membuang sampah sembarangan menuai kritik dari masyarakat sipil. Sekretaris Majelis Hukum dan HAm Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan, Alvin Esa Priatna menilai tindakan mempidanakan warga adalah langkah ironis di tengah apa yang ia sebut sebagai kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola sampah secara sistemik.
Alvin mempertanyakan moralitas penegakan hukum tersebut dan menganggap Pemerintah Kota Tangsel menunjukkan standar ganda. Menurutnya, pemerintah seharusnya berkaca pada kualitas pelayanan publik sebelum menjatuhkan sanksi kepada masyarakat.
“Walikota tidak malu ya, mempidanakan warga di saat bersamaan Walikota juga melanggar terkait pengelolaan sampah,” tegas Alvin.

Ia menambahkan bahwa munculnya titik-titik pembuangan sampah liar sering kali merupakan dampak dari tidak tersedianya fasilitas pembuangan dan pengangkutan sampah yang memadai hingga ke tingkat lingkungan. Oleh karena itu, Alvin mendesak agar pemerintah tidak hanya fokus pada pendekatan penghukuman (punitive approach) yang menyasar rakyat kecil, tetapi juga harus berani mengevaluasi kelalaian pejabat dalam menjalankan kewajiban undang-undang mengenai pengelolaan sampah.
More Read
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Adam Dohiri, mengonfirmasi bahwa sebanyak 48 warga terjaring Operasi Gakkumdu di empat lokasi berbeda. Para pelanggar tersebut dipaksa mengambil kembali sampah mereka, melakukan kerja sosial, dan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk efek jera.
Bagi Muhammadiyah tindakan ini tidak akan menyelesaikan akar masalah selama pemerintah daerah sendiri belum membenahi tata kelola sampah dari hulu ke hilir secara benar.(Red)


