Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Pusat) – Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/05).
Nadiem Anwar Makarim mengaku sejak awal telah memahami berbagai risiko ketika menerima amanah sebagai menteri, termasuk kemungkinan menghadapi proses hukum.
Namun, dari tuntutan 18 tahun penjara tersebut, Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa dan sakit hati. Sebab pengabdiannya melalui dunia pendidikan selama ini, justru berujung pada tuntutan yang cukup berat.
“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ucapnya.
Sementara, Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan bahwa kekecewaan itu tidak membuat dirinya menghilangkan cinta terhadap Indonesia.
“Jelas saya kecewa. Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” ucapnya.
“Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini. Justru sakit hati itu patah hati karena saya cinta kepada negara ini, jadi tidak, saya tidak menyesal,” sambungnya.
Dirinya berharap mendapatkan tuntutan bebas dalam perkara tersebut. Namun nyatanya, persidangan hari ini justru menuntut dirinya dengan 18 tahun penjara.
Sementara itu hal yang memberatkan Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, salah satunya adalah telah mengakibatkan persoalan kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia dan mengakibatkan kerugian negara.
Jelang sidang tuntutan ini, status Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim beralih menjadi tahanan rumah setelah pengajuannya dikabulkan pada Selasa (12/05).
Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang menyeret nama Nadiem ini telah mulai disidangkan sejak awal Januari 2026.
Berbagai bukti dan saksi muncul dalam persidangan. Dari vendor penyedia laptop, para pegawai Kemendikbudristek, ahli, hingga saksi meringankan dihadirkan.
Diketahui, selain dituntut 18 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun). (infovalid.news – id)


