Pemakaman Di Tumpuk, Jika Tidak Urus Ijin Tanah Makam

Infovalid.news (DK Jakarta, Jakarta Pusat) – Sesuai dengan Peraturan daerah DKI Jakarta Nomor 3/2007 tentang Pemakaman, izin penggunaan tanah makam harus diperpanjang setiap 3 tahun. Sebab, jika setelah 3 tahun tidak dilakukan izin perpanjangan, maka makam dapat digunakan oleh makan lain dengan cara penumpukan makam.

Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang memiliki kerabat yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) untuk mengurus perpanjangan izin penggunaan tanah makam.

Reporter Infovalid.news Rochman Rosadi, melaporkan dari tempat pemakaman umum karet bivak Jakarta

“Kepada Masyarakat yang keluarganya di makamkan di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak Jakarta segera perpanjang izin pengguna tanah makam, agar tidak dianggap tanah makam yang kosong”

Sementara itu, jika tidak berdomisili Jakarta tetapi akan dimakamkan di area pemakaman DKI Jakarta, syarat bisa diganti dengan surat keterangan kematian yang berasal dari rumah sakit di luar DKI Jakarta.

Pemakaian tempat pemakaman di DKI Jakarta belum sepenuhnya gratis, namun berbeda-beda sesuai dengan blok tanah makam yang digunakan.

(infovalid.news – Rochman Rosadi)

Rekomendasi Untuk Anda