Pengusaha Budiman Tiang Resmi Laporkan 2 Wna Asal Rusia Ke Mabes Polri

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Pengusaha Budiman Tiang resmi melaporkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial SS dan IM ke Mabes Polri pada Senin (1/12/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dari kerja sama bisnis yang dinilai telah merugikan pihak Budiman. Yang menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup beberapa unsur pidana, termasuk dugaan penipuan dan penggelapan.

Empat Pasal Dilaporkan, Termasuk Dugaan Penipuan dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin

Ade menyebutkan bahwa pihaknya melaporkan empat pasal dalam laporan polisi tersebut, meskipun detailnya belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap penyelidikan Bareskrim Polri.

“Hari ini kami membuat laporan terkait empat pasal. Detailnya belum bisa kami sampaikan. Alhamdulillah pihak Bareskrim menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti dengan penyelidikan baru,” kata Ade saat diwawancarai awak media.

Ia menjelaskan beberapa pasal yang dilaporkan antara lain, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 167 KUHP terkait masuk pekarangan tanpa izin, Satu pasal lain yang masih dirahasiakan karena dianggap sensitif dalam proses awal penyelidikan.

Ade menegaskan bahwa tindakan masuk pekarangan tanpa izin berkaitan dengan lokasi usaha yang seharusnya sudah tidak lagi menjadi kewenangan pihak terlapor.

“Kami imbau pihak yang berada di lokasi tersebut tanpa hak agar segera meninggalkan area karena perjanjian kerja sama sudah berakhir,” kata Ade.

Ade juga memastikan laporan yang diajukan telah dilengkapi dengan bukti kuat, termasuk dokumen finansial dan transaksi aset digital yang disebut sebagai “crypto PKS”. Dan  mengonfirmasi bahwa terdapat kerugian material signifikan yang menjadi dasar pelaporan.

Budiman Minta Pemerintah Awasi Transaksi Kripto dan Dugaan Pelanggaran Pajak. Selain menyampaikan terima kasih kepada Mabes Polri, Budiman Tiang berharap pemerintah turut memberi perhatian pada aspek perpajakan dalam kasus ini. Ia menyoroti adanya dugaan ketidakpatuhan pajak dalam transaksi aset kripto yang dilakukan pihak terlapor.

Selain laporan di Mabes Polri, pihak Budiman juga telah melayangkan laporan lain dengan pasal berbeda di Polda Bali, namun masih menyasar pihak terlapor yang sama.

Ade menegaskan bahwa rangkaian langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menyerang pihak tertentu, tetapi sebagai bentuk pencarian keadilan.

Menanggapi dugaan intimidasi yang dialami kliennya, Ade menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat DPR RI untuk meminta dukungan pengawasan.

Saat ini, laporan Budiman Tiang telah resmi masuk pada tahap penyelidikan di Bareskrim Mabes Polri. Pihak pelapor menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas.

(infovalid.news – Rochman Rosadi)

Rekomendasi Untuk Anda