Razia Tempat Hiburan, Pemandu Lagu Buang Alat Kontrasepsi

2 Min Read

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang Selatan) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Larangan Penjualan Minuman Beralkohol serta Praktik Asusila.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Tangsel, anggota DPRD, dan unsur pemerintahan kelurahan melakukan operasi penertiban di salah satu tempat karaoke di kawasan Golden Boulevard, Lengkong Karya. Operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga kondusivitas dan moralitas di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Sebanyak 41 pemandu lagu yang berada di lokasi pun langsung diamankan ke Markas Satpol PP Tangsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, pihak berwenang akan melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan manajemen tempat karaoke tersebut. Apabila terbukti melanggar, kasus ini akan dilanjutkan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Petugas mendapati seorang pemandu lagu yang membuang alat kontrasepsi bekas pakai ke tempat sampah di dalam ruangan karaoke. Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik asusila, yang jelas bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025.

Sementara itu, Lurah Lengkong Karya Nur Afni Rahman yang hadir di Kantor Satpol PP usai razia turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah tersebut.

“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tempat-tempat hiburan di wilayah kami, Ini menjadi bahan evaluasi serius agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Satpol PP Tangsel memastikan akan terus melakukan operasi penegakan perda secara berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban, ketentraman, dan moralitas masyarakat di Kota Tangerang Selatan.

(infovalid.news – Rochman Rosadi)